Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan dan tahapan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana. UU Penanggulangan Bencana sebagai dasar dan sekaligus payung hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin …