Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 dalam Lembaran Negara nomor 89 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5020. Undang-undang ini mengatur kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan teknis yang diadopsi dari konvensi Stockholm mengenai pengelolaan pencemar organik persisten (POPs) dengan cara melarang mengurangi, membatasi produksi dan penggunaannya, se…