Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak dasar manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum dari negara. Secara universal, kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin dan dilindungi oleh Universal Declaration of Human Righats (UDHR), utamanya dalam pasal 19 dan pasal 29; Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, khususnya pasal 19 (Resolusi P…