Undang-undang ini disahkan di Jakarta 12 November 1957 dan diundangkan 16 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1464, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik India.