Undang-undang ini disahkan di Jakarta 12 November 1957 dan diundangkan 16 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1465, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Mesir.