Perkembangan tindak pidana melalui proses kriminalisasi ke dalam hukum positif pasca kemerdekaan bersifat rekodifikasi terbuka dengan misi dekolonisasi, harmonisasi, konsolidasi, aktualisasi, modernisasi, demokratisasi dan sinkronisasi dengan metode evolusioner, global, kompromi dan komplementer.
Keprihatinan atas tiga isu utama yang menjadi isi buku ini sama sekali bukan sesuatu yang baru. Banyak para yuris yang telah mengemukakan keprihatinannya atas isu-isu tersebut. Buku ini sebatas merangkum semua keprihatinan itu dan kemudian memberikan sumbangan saran atas keprihatinan yang dihadapi bersama oleh kalangan yuris negeri ini, yang masih memiliki satu kepedulian bahwa golongan yuris s…