Pembentukan Bank Ekspor Impor Indonesia ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang Bank Indonesia tahun 1968 untuk menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Exim. Bank Bank Ekspor Impor Indonesia akan mengutamakan sektor produksi, pengolahan, dan pemasaran bahan-bahan ekspor sebagai area operasi. Undang-undang tentang Bank Ekspor…
Pembentukan Bank Rakyat Indonesia ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang Bank Indonesia tahun 1968 untuk menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit II yang semula bernama Bank Koperasi, Tani, dan Nelayan yang didirikan dengan Undang-undang No. 41 Prp. Tahun 1960. Bank Rakyat Indonesia akan mengarahkan target operasionalnya kepada sekto…
Pembentukan Bank Bumi Daya ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang Bank Indonesia tahun 1968 untuk menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit IV. Bank Bumi Daya semula Bank Umum Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 1 Prp. Tahun 1959. Bank Bumi Daya akan mengarahkan target operasionalnya kepada sektor perkebunan dan kehuta…
Undang-undang ini memperbarui tugas operasional Bank Dagang Negara agar lebih sesuai dengan isi dan jiwa Undang-undang Perbankan 1967 mengarahkan target operasional Bank Dagang Negara kepada sektor pertambangan. Selanjutnya Undang-undang ini mengatur ketentuan-ketentuan umum, modal, direksi, usaha bank, pengawasan, pension dan tunjangan pegawai, rencana kerja, pembubaran, ketentuan pidana dan k…
Pembentukan Bank Negara Indonesia 1946 yang akan berfungsi sebagai bank umum, yang tugas dan usahanya untuk memajukan pembangunan ekonomi nasional. Pembentukan Bank Negara 1946 adalah tindak lanjut dari Undang-undang Bank Indonesia tahun 1968 untuk menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit III. Selanjutnya Undang-undang ini mengatur kete…