Buku ini mengemukakan preskripsi sebagai solusi dari masalah hukum yang timbul dari sistem sita aset yang selama ini diterapkan untuk kepentingan pengembalian aset. Dalam konteks tindak pidana korupsi di Indonesia, sita aset berbasis nilai lebih prospektif diterapkan karena selain tidak perlu membuktikan hubungan antara aset dengan tindak pidananya.
Buku ini disusun oleh seorang yang berprofesi sebagai hakim dan dosen. Buku ini membahas polemik profesi hakim sebagai pejabat negara; polemik pembagian kekuasaan kehakiman; masalah putusan pengadilan tanpa perintah penahanan terdakwa; dilema penurunan usia para hakim; dan Lembaga negara dalam menjalankan tugasnya wajib dilindungi hukum. Yang menarik ada kupasan bagaimana menciptakan keluarga b…