Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Pebruari 1961 dalam Lembaran Negara No. 3 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2124 merupakan undang-undang mengenai Penetapan semua Undang-undang darurat dan semua Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelumnya tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang dikarenakan semua undang-undang Darurat dan semua Peratu…