Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Juli 1965 dalam Lembaran Negara Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767. Undang-undang ini mengatur tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-undang No. 19 tahun 1964,…