Buku ini membahas tentang Peradilan Agama sebagai bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Buku ini menyorot eksistensi Peradilan Agama dalam dinamika politik hukum di Indonesia dari masa ke masa.
Buku ini menguraikan secara materiil dan formil mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah; berisikan hasil pemikiran yang brilian dari penulis dan didukung oleh berbagai pendapat para pakar hukum; Merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum terbaru.
Selain membicarakan eksistensi dan sejarah, buku ini juga membicarakan soal cara beracara yang bersumber pada undang-undang bersangkutan dan dikaikan pula dengan peraturan perundang-undangan lainnya. mengapa soal acara? karena ini merupakan masalah yuridis yang dapat diperjuangkan sampai dengan tingkat kasasi.
Hukum acara perdata khusus, penggunaannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian.
Buku ini memaparkan secara sistematis tentang lembaga peradilan sejak Rasulullah SAW sampai sejarah peradilan agama di Nusantara dari zaman kerajaan sampai saat ini. Setiap bab yang ada mewakili jejak demi jejak perjalanan peradilan agama di Bumi Nusantara mulai dari dominasi hukum Islam dalam peradilan kerajaan Islam Nusantara hingga peradilan agama setelah negara ini terbentuk. Mulai dari kew…
Selama ini, banyak orang memahami bahwa tugas hakim tinggi hanyalah memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat banding. Hal tersebut berakibat timbulnya kesan seolah-olah hakim tinggi tidak ada pekerjaan lainnya. Catatan singkat ini bertujuan untuk membantu para hakim tinggi dalam memahami tugas pokok dan fungsinya yang selama ini tidak pernah ada bimbingan ataupun diklat khusus hakim tinggi.
Buku ini merupakan penyempurnaan dari bahan buku ajar materi perkuliahan hukum acara perdata peradilan agama FHUI. Buku ini mengajak Anda untuk memahami peradilan agama secara utuh. Wujud dan konsep dasar peradilan agama, sejarah perkembangan lembaga tersebut, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya merupakan fokus pembahasan buku ini. Tercakup pula dalam pembahasan tersebut…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4545 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana…
Buku ini menguraikan seluk beluk proses beracara di lingkungan peradilan agama. Pembahasan demi pembahasan dalam buku ini disandarkan kepada teori dan pendapat para pakar hukum yang dipadu dengan praktik hukum yang berlangsung di lingkungan peradilan aga
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4547 merupakan undang-undang mengenai terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Maluku. Dengan di…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4546 merupakan undang-undang mengenai terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. Den…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4544 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten, untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya r…