Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 105 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4545 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 107 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4547 merupakan undang-undang mengenai terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Maluku. Dengan di…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4546 merupakan undang-undang mengenai terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. Den…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4544 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten, untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya r…