Buku ini ditulis berdasarkan hasil penelitian fundamental di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah pada tahun 2011 dan 2012. Kegelisahan para pemerhati anak tentang kekhawatiran terjadinya prisonisasi (menjadikan anak-anak lebih nakal) dalam LAPAS anak dan antisipasinya terurai lengkap dalam buku ini. Fakta empiris tentang paradoks penanganan anak dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk probl…
Buku ini memaparkan kebijakan yudisial Hakim dalam penanggulangan kenakalan anak kedalam beberapa Bab, terdiri atas: Bab I: Pendahuluan, Bab II: Kerangka Teoretik, Bab III: Kenakalan Anak dalam Hukum Pidana, Bab IV: Kebijakan Yudisial Hakim dalam Peradilan Pidana Anak, Bab V: Model Kebijakan Yudisial Hakim dalam Peradilan Pidana Anak, Bab VI: Penutup.
Dengan adanya perubahan sistem peradilan pidana, mengakibatkan peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak perlu disempurnakan. Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengadilan Anak ini dimaksudkan untuk membuat rancangan ilmiah yang memuat gagasan tentang perlunya materi hukum diitinjau dari segala aspek. Dilengkapi pula d…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Januari 1997 dalam Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668, merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan untuk melaksanakan dan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantapdan memadai, ol…