Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 12 April 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menghindari timbulnya sengketa pajak dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sengketa pajak memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Sedangkan B…