Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Agustus 1992 dalam lembaran Negara nomor 86, tambahan lembaran Negara nomor 3492 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan pengadilan tinggi agama di Yogyakarta, Bandar Lampung, dan Jambi. Bahwa sebelum diberlakukannya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang pengadilan agama, telah terdapat 18 badan pengadilan aga…