DPRD sebagai wakil rakyat daerah memiliki fungsi sebagai berikut: 1. Fungsi legislasi (penyusunan PERDA); 2. Fungsi budgeting (penyusunan PERDA APBD); dan 3. Fungsi controlling (pengawasan pemerintah daerah). Dalam melakukan fungsi ke-3, pengawasan DPRD akan dilaksanakan terhadap seluruh siklus penyelenggaraan pemerintah daerah terutama LKPJ, APBD/LKPD AUDITED, serta TLHP BPK. Buku ini akan mem…