OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tun…
Penyelesaian ganti kerugian negara yang selama ini dikenal dengan istilah tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan, semakin mendapat perhatian serius dari Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahkan di dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ditegaskan prinsip yang berlaku universal, bahwa barang siapa yang di…