Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 102. Dalam undang-undang menyatakan bahwa atas Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sebesar Rp. 214.900,- atas dasar kesalahan Kantor Pusat Perbendaharaan di Jakarta dan kecurangan oleh pegawai dari kawedanan Losarang Saudara Subro Malisi bin Muhammad.