Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 September 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 87 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 659. Undang-undang ini menetapkan tentang Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri…