Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Januari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 4, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Mengenai Penimbunan Barang-Barang” (Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1951 Tertanggal 16 September 1951) sebagai Undang-Undang. Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 96 dan Pasal 14…