Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 22 September 2004 dalam Lembaran Negara nomor 96, Tambahan Lembaran Negara nomor 4420.Di dalam undang-undang ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan mo…