Buku ini merupakan disertasi akademik untuk memperoleh gelar Doctor of Laws, atas kewenangan rectoor-magnificus Dr. H.H. Kuyper, Hoogleerdheid, dipertanggungjawabkan di depan umum pada hari Jumat tanggal 19 Desember 1930, pukul 04.00. Disertasi ini berisi penerapan pemikiran kemajuan dalam sistem Penjara Belanda. Dengan pembatasan ini, pilihan jatuh pada salah satu bagian paling menarik dari si…
Sistem peradilan pidana seharusnya ditopang oleh tiga undang-undang pokok yang meliputi hukum materiil, hukum formil dan pelaksanaan pidana. Untuk pelaksanaan pidana masih berserakan dan belum terkodifikasi. Karena itu perlu diupayakan pengintegrasiannya agar penanganan lebih holistik, integral dan komprehensif. Sebagai upaya pengintegrasian telah disusun RUU Sistem Pemasyarakatan tahun 2005. P…
Sistem peradilan terdiri dari beberapa sub sistem yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Sub system tersebut terdiri dari penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan, pemeriksaan persidangan dilakukan oleh pengadilan, dan terakhir pelaksanaan pidana yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.