Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 November 1966 dalam Lembaran Negara nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada militer sukarela. Di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan mengenai pemberian pensiun kepada anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angk…