Buku ini memberikan pengetahuan dan penegasan serta pencerahan hukum khususnya terkait dengan hukum Penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum yang diberi kewenangan oleh Undang_undang, dalam pelaksanaan kewenangan penyadapan tersebut hendaknya diatur dalam hukum acara yang lengkap dalam suatu Undang-undang