Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 552. Undang-undang ini mengenai pencegahan menularnya penyakit cacar teh (Blister Blight) dari daerah Sumatera Timur ke daerah teh lainnya dalam tahun 1949 telah ditetapkan ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsbl…