Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) Tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana dalam pasal 102 sampai dnegan pasal 113D Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undand No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. buku i…