Praktik hukum sering mengalami tantangan baik secara formil maupun materil dikarenakan perkembangan yang terjadi di lapangan sosial. Hal ini yang menyebabkan para hakim di peradilan agama harus berusaha keras menemukan tafsiran yang sesuai makna operasionalnya. Dari sinilah timbul istilah penemuan hukum oleh para hakim. oleh karena itu penting sekali untuk mengatur dan membatasi kinerja hakim …