Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 2004 dalam lembaran Negara nomor 35, tambahan lembaran Negara nomor 4380 merupakan undang-undang yang mengatur tentang peradilan tata usaha negara. Perubahan penting lainnya dalam undang-undang ini antara lain : syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara, batas umur pengangkatan hak…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 160 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5079. Perubahan undang-undang ini meliputi penguatan pengawasan hakim baik pengawasan internal maupun eksternal; memperketat pengawasan hakim; pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc; mekanisme tata cara pengangkatan dan pemberhenti…