Peradilan koneksitas merupakan proses hukum terhadap perkara pidana yang dilakukan bersama-sama (delik penyertaan) oleh mereka yang tunduk pada pengadilan dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, dimana penyidikan dilakukan oleh tim tetap penyidik koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Polisi Militer dan penyidik dari lingkungan peradilan umum selanjutnya pemeriksaan perkaran…