Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara nomor 160 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5079. Perubahan undang-undang ini meliputi penguatan pengawasan hakim baik pengawasan internal maupun eksternal; memperketat pengawasan hakim; pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc; mekanisme tata cara pengangkatan dan pemberhenti…