Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 158 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5077 merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986. Perubahan Kedua atas Undang-Undan…