2 eks
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Nopember 1994 dalam lembaran Negara nomor 57 tambahan lembaran Negara nomor 3564 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Persetujuan pembentuka organisasi perdagangan dunia. Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut diharapkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, dan juga menyediakan …