Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 1 November 2007 dalam Lembaran Negara Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4775 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Indonesia yang merupakan salah satu bentuk kawasan ekonomi khusus untuk mengatasi dampak negatif globalisasi ekonomi yaitu menurunnya daya saing nasional …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di jakarta pada tanggal 27 maret 1970 dalam lembaran negara nomor 21 tambahan lembaran negara nomor 2929. Undang-undang ini membahas tentang Ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang mengatur tentang daerah-daerah dan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang mengusahakan fungsinya sebagai daerah perdagangan bebas dan pela…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Maret 1970 dalam lembaran negara nomor 20 tambahan lembaran negara nomor 2928 mengatur dan membahas tentang perdagangan dan pelabuhan bebas. Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat mendorong kegiatan lalu-lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam mema…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Desember 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053 merupakan undang-undang yang disusun untuk mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah. Kawasan perdagangan bebas dan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Desember 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4054 merupakan undang-undang yang disusun dengan pertimbangan bahwa letak dan peranan Kawasan Sabang dan gugusan pulau-pulau disekitarnya penting untuk mendorong peningkatan kegiatan perekonomian dan mengingat pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pe…