Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juni 1965 dalam Lembaran Negara Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2760. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 44) Menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini diadakan o…