Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Maret 1992 dalam Lembaran Negara Nomor 32 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473 undang-undang ini membahas Film, Film sebagai media komunikasi massa pandang-dengar mempunyai peranan penting bagi pengembangan budaya bangsa sebagai salah satu aspek peningkatan ketahanan nasional dalam pembangunan nasional, untuk itu peranan film …