Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 15 Februari 2004 dalam lembaran Negara nomor 126, tambahan lembaran Negara nomor 4438, merupakan Undang-undang tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan Untuk untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang- Undang tentang Pemeri…