Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 33 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 539. Undang-undang ini mengenai keputusan Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Peraturan tambahan perjalanan ke luar Nege…