Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 September 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 77 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2972 undang-undang ini menetapkan pada tanggal 24 Nopember 1970 telah ditanda-tangani Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia dan Perjanjian Persahabatan ini perlu disetujui dengan Undang-undang.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 108 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 727. Undang-undang ini mengenai Perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand. Pada bulan April 1951, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Mr. A. Subardjo, dalam kunjungannya ke Thailand, menyatakan Perjanjian Pers…