Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juni 1959 dalam Lembaran Negara nomor 61, Tambahan Lembaran Negara nomor 1804. Undang-undang ini mengatur tentang persetujuan perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran. Indonesia mempunyai hubungan baik dengan Kerajaan Iran. Hal ini terbukti ketika bangsa Indonesia memperjuangkan dan memproklamir…