Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Nopember 1963 dalam Lembaran Negara No. 110 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2599 merupakan undang-undang tentang Pengesahaan “Perjanjian Karya” antara P.N. Pertamina dengan P.T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company, bahwa berlandaskan Manifesto Politik demi kenaikan produksi, perkembangan pengusahaan per…