Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Juni 1953 dalam Lembaran Negara nomor -. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria. Berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pasal 120, maka Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik …