Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Juni 1953 dalam Lembaran Negara nomor 56. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington, bahwa tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pemberi kredit yang jumlahnya seti…