Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Maret 1961 dalam Lembaran Negara No. 20 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2159 merupakan undang-undang mengenai Perjanjian Pos sedunia dan persetujuan-persetujuannya yang dimaksud dengan Undang-undang ini bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia), pada tanggal 3 Oktober 195…