Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Nopember 1974 dalam Lembaran Negara nomor 54, Tambahan Lembaran Negara nomor 3040. Undang-undang ini mengatur tentang penertiban perjudian. Pada hakekatnya perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Namun melihat ke…