Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Januari 1974 dalam Lembaran Negara Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019. Undang-undang ini mengatur tentang Perkawinan. Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini me…