Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 308, Tambahan Lembaran Negara No. 5613, merupakan undang-undang Perkebunan. Tujuan penyelenggaraan perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteiaan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produk…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2004 dalam Lembaran Negara nomor 85 dan tambahan lembaran negara nomor 4411 Merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perkebunan. Perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, dan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 74, Tambahan Lembaran Negara nomor 1126. Undang-undang ini mengatur tentang peraturan dan tindakan mengenai tanah perkebunan. Hak-hak erfpacht yang sudah habis waktunya kini banyak yang belum diambil keputusan oleh Pemerintah. Banyak juga tanah-tanah perusahaan kebun dengan hak erfpacht y…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 73, Tambahan Lembaran Negara nomor 1125. Undang-undang ini mengatur tentang pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan. Sejak menjelang dan sesudah dibatalkannya hubungan Indonesia-Nederland berdasarkan perjanjian KMB, banyak terjadi pemindahan hak atas tanah perkebuna…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 23 Juli 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara nomor 46. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 38) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 No. 20) ditetapkan sebagai Undang-undang.