Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 308, Tambahan Lembaran Negara No. 5613, merupakan undang-undang Perkebunan. Tujuan penyelenggaraan perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteiaan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produk…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 23 Juli 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara nomor 46. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 38) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 No. 20) ditetapkan sebagai Undang-undang.