Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2007, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722, merupakan Undang-Undang yang memuat tentang Perkeretaapian. Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan perkeretaapian yang dimulai dari pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan, sehingga dapat …