Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 1958 dalam Lembaran Negara nomor 139, Tambahan Lembaran Negara nomor 1669. Undang-undang ini mengatur tentang Perkumpulan Koperasi. Peraturan-Peraturan Koperasi yang ada yaitu ordonansi tahun 1933 No. 108 dan tahun 1949 No.179 hanya mengatur mengenai cara pendirian, pengesahan, dan bekerja perkumpulan koperasi. Hal tersebu…