Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 April 1999 dalam Lembaran Negara No. 42 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3821 merupakan undang-undang mengenai Perlindungan Konsumen, Pembangunan nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan …